1. Perlindungan Hukum
Kita sebagai warga negara berhak mendapatkan
Perlindungan Hukum tetapi kenyataannya masih banyak dari kita yang belum
mendapatkan perlindungan hukum dengan baik.
Contoh Kasus belakangan yang marak
terjadi yaitu BEGAL!!!
Dimana pemerintah (dalam hal ini di
wakilkan oleh APARAT KEAMANAN) lebih banyak bertindak setelah adanya kejadian
bukan sebelumnya kejadian.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar