Senin, 20 Juni 2016

Konsep Warga Negara dan Penduduk



F.    Konsep Warga Negara dan Penduduk
Seseorang diakui sebagai warga negara dalam suatu negara haruslah ditentukan oleh peraturan perundang-undangan dari negara yang bersangkutan. Peraturan perundang-undangan inilah yang kemudian dijadikan dasar untuk penentuan status kewarganegaraan seseorang.
Warga negara merupakan terjemahan kata citizens (bahasa Inggris) yang mempunyai arti; warga negara, petunjuk dari sebuah kota, sesama warga negara, sesama penduduk, orang setanah air; bawahan, atau kaula. Sementara kata warga negara sendiri mengandung arti peserta, anggota atau warga dari suatu organisasi atau perkumpulan.  Warga negara artinya warga atau anggota  dari organisasi yang bernama negara. Pengertian lain menyatakan, bahwa warga negara adalah rakyat yang menetap di suatu wilayah dan rakyat tertentu dalam hubungan negara (Kaelan dan Achmad Zubaidi, 2007:117). Sementara dalam UU No. 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan RI dinyatakan dalam pasal 1 ayat 1, bahwa warga negara adalah warga suatu negara yang ditetapkan berdasarkan peraturan perundang-undangan.
Pasal 26 ayat 1 UUD 1945 mengatur siapa saja yang termasuk warga negara Republik Indonesia. Pasal ini dengan tegas menyatakan, bahwa yang menjadi warga negara adalah orang-orang bangsa Indonesia dan orang-orang bangsa lain, misalnya peranakan Belanda, Tionghoa, Arab yang bertempat tinggal di Indonesia, mengakui indonesia sebagai tanah airnya, bersikap setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia dan disahkan  oleh undang-undang sebagai warga negara. Pasal 26 ayat 3 UUD 1945 menyebutkan syarat-syarat untuk menjadi warga negara Indonesia ditetapkan oleh undang-undang.
Dalam pasal 26 ayat 2 UUD 1945 dinyatakan bahwa penduduk ialah warga negara Indonesia dan orang asing yang bertempat tinggal di Indonesia. Berdasarkan pengertian warga negara dan penduduk ini, dapat disimpulkan, bahwa terdapat perbedaan antara warga negara dan penduduk. Warga negara memerlukan penatapan/pengesahan dari peraturan perundang-undangan agar disahkan sebagai warga negara, sementara penduduk tidak perlu penetapan berdasarkan peraturan perundang-undangangan, hanya saja jika sudah bertempat tinggal di indonesia, seseorang itu sudah dianggap sebagai penduduk Indonesia. Artinya, warga negara sudah pasti penduduk, sebaliknya penduduk belum tentu warga negara.
Warga negara dan penduduk memiliki hak dan kewajiban yang sedikit berbeda. Dalam UUD 1945 pasal 29 ayat 2 dinyatakan, bahwa negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan beribadah menurut agama dan kepercayaannya itu. Artinya, semua orang yang telah berdomisili di Indonesia dalam jangka waktu yang lama dijamin kemerdekaanya oleh negara untuk memeluk agama sesuai dengan keyakinannya. Di sisi lain, UUD 1945 menyebutkan hak-hak khusus untuk warga negara, bukan hak penduduk. Dalam pasal 27 ayat 2 UUD 1945 menyatakan bahwa tiap-tiap warga Negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan”. Pasal 31 ayat 2 menyatakan bahwa, “tiap-tiap warga Negara berhak mendapat pengajaran”. Meskipun begitu, jika orang itu adalah merupakan penduduk Indonesia, namun belum ditetapkan secara sah oleh peraturan perundang-undangan sebagai WNI, maka yang bersangkutan belum bisa menerima hak untuk mendapatkan pekerjaan dan pengajaran seperti yang dinyatakan dalam pasal 27 ayat 2 dan pasal 31 UUD 1945. Jadi, hak yang diperolehnya masih terbatas hak sebagai penduduk, belum sebagai warga Negara.
Hal yang membuktikan bahwa seseorang menjadi warga Negara tercantum pada Keputusan presiden yang disahkan oleh Presiden Soeharto pada tanggal 8 Juli 1996, Nomor 56 Tahun 1996 tentang Bukti Kewarganegaraan Republik Indonesia. Di pasal 4 butir 2 berbunyi “Bagi warga negara Republik Indonesia yang memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP), atau Kartu Keluarga (KK), atau Akte Kelahiran, pemenuhan kebutuhan persyaratan tertentu tersebut cukup menggunakan Kartu Tanda Penduduk (KTP), atau Kartu Keluarga (KK), atau Akte Kelahiran tersebut.” artinya, untuk menjadi warga negara Indonesia harus memiliki dokumen-dokumen seperti yang tercantum dalam pasal 4 butir 2 Keppres Nomor 56 Tahun 1996 tersebut.
Berdasarkan uraian di atas, muncul suatu asumsi; di Indonesia masih ada rakyat yang belum memiliki dokumen-dokumen tersebut sehingga status mereka hanya sebagai penduduk bukan warga negara. Contohnya adalah masyarakat pedalaman di daerah yang masih belum tersentuh pembangunan, seperti Suku Anak Dalam di provinsi Sumatera selatan, Suku Dayak di Kalimantan, hingga Suku Asmat di Papua. Karena masyarakat ini masih hidup secara tradisonal, termasuk saat proses melahirkan tanpa membuat akte kelahiran, proses pernikahan melalui acara adat tanpa surat nikah, dsb.. artinya, mereka tidak memiliki dokumen-dokumen yang dapat membuktikan bahwa mereka adalah warga negara sehingga, hak warga negara belum bisa diperoleh, kecuali hanya hak sebagai penduduk Indonesia.
Selain istilah warga negara dan penduduk, terdapat juga istilah rakyat, bukan penduduk, dan bukan warga negara/orang asing. Rakyat menunjuk pada orang-orang yang berada di bawah suatu pemerintahan serta tunduk pada pemerintahan. Istilah rakyat biasanya merupakan oposisi dari penguasa. Bukan penduduk adalah orang-orang yang bertempat tinggal di suatu wilayah negara hanya untuk sementara waktu (contoh; orang luar negeri yang sedang studi di Indonesia, pekerja kontrak luar negeri yang bekerja di Indonesia, dsb.). Sementara, bukan warga negara atau orang asing adalah mereka yang secara hukum tidak diakui atau bukan menjadi warga negara tersebut (contoh; turis mancanegara).
Rakyat meliputi semua orang yang ada dalam sebuah negara. Penduduk dan bukan penduduk merupakan bagian dari rakyat. Warga negara dan bukan warga negara (orang asing) merupakan bagian dari penduduk, dan otomatis merupakan bagian dari rakyat.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar