F.
Konsep Warga Negara dan Penduduk
Seseorang diakui sebagai warga negara dalam suatu negara haruslah
ditentukan oleh peraturan perundang-undangan dari negara yang bersangkutan.
Peraturan perundang-undangan inilah yang kemudian dijadikan dasar untuk
penentuan status kewarganegaraan seseorang.
Warga negara merupakan terjemahan kata citizens
(bahasa Inggris) yang mempunyai arti; warga negara, petunjuk dari sebuah kota,
sesama warga negara, sesama penduduk, orang setanah air; bawahan, atau kaula. Sementara kata
warga negara sendiri mengandung arti peserta, anggota atau warga dari suatu
organisasi atau perkumpulan. Warga negara artinya warga atau
anggota dari organisasi yang bernama negara. Pengertian lain menyatakan,
bahwa warga negara adalah rakyat yang menetap di suatu wilayah dan rakyat
tertentu dalam hubungan negara (Kaelan dan Achmad Zubaidi, 2007:117). Sementara
dalam UU No. 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan RI dinyatakan dalam pasal 1
ayat 1, bahwa warga negara adalah warga suatu negara yang ditetapkan
berdasarkan peraturan perundang-undangan.
Pasal 26 ayat 1 UUD 1945 mengatur siapa saja yang
termasuk warga negara Republik Indonesia. Pasal ini dengan tegas menyatakan,
bahwa yang menjadi warga negara adalah orang-orang bangsa Indonesia dan
orang-orang bangsa lain, misalnya peranakan Belanda, Tionghoa, Arab yang bertempat
tinggal di Indonesia, mengakui indonesia sebagai tanah airnya, bersikap setia
kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia dan disahkan oleh undang-undang sebagai warga negara. Pasal 26
ayat 3 UUD 1945 menyebutkan syarat-syarat untuk menjadi warga negara Indonesia
ditetapkan oleh undang-undang.
Dalam pasal 26 ayat 2 UUD 1945 dinyatakan bahwa penduduk
ialah warga negara Indonesia dan orang asing yang bertempat tinggal di
Indonesia. Berdasarkan
pengertian warga negara dan penduduk ini, dapat disimpulkan, bahwa terdapat
perbedaan antara warga negara dan penduduk. Warga negara memerlukan
penatapan/pengesahan dari peraturan perundang-undangan agar disahkan sebagai
warga negara, sementara penduduk tidak perlu penetapan berdasarkan peraturan
perundang-undangangan, hanya saja jika sudah bertempat tinggal di indonesia,
seseorang itu sudah dianggap sebagai penduduk Indonesia. Artinya, warga negara
sudah pasti penduduk, sebaliknya penduduk belum tentu warga negara.
Warga negara dan penduduk memiliki hak dan kewajiban yang
sedikit berbeda. Dalam UUD 1945 pasal 29 ayat 2 dinyatakan, bahwa negara
menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan
beribadah menurut agama dan kepercayaannya itu. Artinya, semua orang yang telah
berdomisili di Indonesia dalam jangka waktu yang lama dijamin kemerdekaanya
oleh negara untuk memeluk agama sesuai dengan keyakinannya. Di sisi lain, UUD
1945 menyebutkan hak-hak khusus untuk warga negara, bukan hak penduduk. Dalam
pasal 27 ayat 2 UUD 1945 menyatakan bahwa “tiap-tiap warga Negara berhak atas pekerjaan dan
penghidupan yang layak bagi kemanusiaan”. Pasal 31 ayat 2 menyatakan bahwa,
“tiap-tiap warga Negara berhak mendapat pengajaran”. Meskipun begitu, jika
orang itu adalah merupakan penduduk Indonesia, namun belum ditetapkan secara
sah oleh peraturan perundang-undangan sebagai WNI, maka yang bersangkutan belum
bisa menerima hak untuk mendapatkan pekerjaan dan pengajaran seperti yang
dinyatakan dalam pasal 27 ayat 2 dan pasal 31 UUD 1945. Jadi, hak yang diperolehnya
masih terbatas hak sebagai penduduk, belum sebagai warga Negara.
Hal
yang membuktikan bahwa seseorang menjadi warga Negara tercantum pada Keputusan
presiden yang disahkan oleh Presiden Soeharto pada tanggal 8 Juli 1996, Nomor
56 Tahun 1996 tentang Bukti Kewarganegaraan Republik Indonesia. Di pasal 4
butir 2 berbunyi “Bagi warga negara Republik Indonesia yang memiliki Kartu
Tanda Penduduk (KTP), atau Kartu Keluarga (KK), atau Akte Kelahiran, pemenuhan
kebutuhan persyaratan tertentu tersebut cukup menggunakan Kartu Tanda Penduduk
(KTP), atau Kartu Keluarga (KK), atau Akte Kelahiran tersebut.” artinya,
untuk menjadi warga negara Indonesia harus memiliki dokumen-dokumen seperti
yang tercantum dalam pasal 4 butir 2 Keppres Nomor 56 Tahun 1996 tersebut.
Berdasarkan
uraian di atas, muncul suatu asumsi; di Indonesia masih ada rakyat yang belum
memiliki dokumen-dokumen tersebut sehingga status mereka hanya sebagai penduduk
bukan warga negara. Contohnya adalah masyarakat pedalaman di daerah yang masih
belum tersentuh pembangunan, seperti Suku Anak Dalam di provinsi Sumatera
selatan, Suku Dayak di Kalimantan, hingga Suku Asmat di Papua. Karena
masyarakat ini masih hidup secara tradisonal, termasuk saat proses melahirkan
tanpa membuat akte kelahiran, proses pernikahan melalui acara adat tanpa surat
nikah, dsb.. artinya, mereka tidak memiliki dokumen-dokumen yang dapat
membuktikan bahwa mereka adalah warga negara sehingga, hak warga negara belum
bisa diperoleh, kecuali hanya hak sebagai penduduk Indonesia.
Selain
istilah warga negara dan penduduk, terdapat juga istilah rakyat, bukan
penduduk, dan bukan warga negara/orang asing. Rakyat menunjuk pada orang-orang
yang berada di bawah suatu pemerintahan serta tunduk pada pemerintahan. Istilah
rakyat biasanya merupakan oposisi dari penguasa. Bukan penduduk adalah
orang-orang yang bertempat tinggal di suatu wilayah negara hanya untuk
sementara waktu (contoh; orang luar negeri yang sedang studi di Indonesia,
pekerja kontrak luar negeri yang bekerja di Indonesia, dsb.). Sementara, bukan
warga negara atau orang asing adalah mereka yang secara hukum tidak diakui atau
bukan menjadi warga negara tersebut (contoh; turis mancanegara).
Rakyat
meliputi semua orang yang ada dalam sebuah negara. Penduduk dan bukan penduduk
merupakan bagian dari rakyat. Warga negara dan bukan warga negara (orang asing)
merupakan bagian dari penduduk, dan otomatis merupakan bagian dari rakyat.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar