Senin, 20 Juni 2016

Asas Kewarganegaraan



G.    Asas Kewarganegaraan
Sistem Kewarganegaraan
Pada asasnya ada beberapa sistem (kriteria umum) yang digunakan untuk menentukan siapa yang menjadi warga negara suatu negara. Kriteria tersebut yaitu :
1.      Sistem Kewarganegaraan berdasarkan Kelahiran
a.       Asas Ius Soli (Law of The Soli)
Asas yang menentukan kewarganegaraan seseorang berdasarkan Negara tempat kelahiran.
b.      Asas Ius Sanguinis (Law of The Blood)
Penentuan Kewarganegaraan berdasarkan keturunan / kewarga-negaraan orang tuanya.[2]
c.       Masalah Kewarganegaraan
1)      Apatride
Apatride terjadi apabila seorang anak yang Negara orang tuanya menganut asas Ius Soli lahir di Negara yang menganut Ius Sanguinis.[3] Contoh : Seorang keturunan bangsa A (Ius Soli) lahir di negara B (Ius Sanguinis) Maka orang tsb bukan warga negara A maupun warga negara B.
2)      Bipatride
Bipatride terjadi apabila seorang anak yang Negara orang tuanya menganut Ius Sanguinis lahir di Negara lain ynag menganut Ius Soli, maka kedua Negara tersebut menganggap bahwa anak tersebut warga Negaranya.[4] Contoh : Seorang keturunan bangsa C (Ius Sanguinis) lahir di negara D (Ius Soli). Sehingga karena ia keturunan negara C, maka dianggap warga negara C, tetapi negara D juga menganggapnya sebagai warga negara,karena ia lahir di negara D.
3)      Multipatride
Seseorang yang memiliki 2 atau lebih kewarganegaraan Contoh : Seorang yang bipatride juga menerima pemberian status kewarganegaraan lain ketika dia telah dewasa, dimana saat menerima kewarganegaraan yang baru ia tidak melepaskan status        bipatride-nya.

2. Sistem Kewarganegaraan berdasarkan Perkawinan
a.       AsasKesatuanHukum
Asas kesatuan hukum berangkat dari paradigma bahwa suami istri ataupun ikatan keluarga merupakan inti masyarakat yang meniscayakan suasana sejahtera, sehat, dan tidak terpecah. Dalam menyelenggarakan kehidupan bermasyarakatnya,suami istri ataupun keluarga yang baik perlu mencerminkan adanya suatu kesatuan yang bulat.
Supaya terdapat keadaan harmonis dalam keluarga diperlukan kesatuan secara yuridis maupun dalam jiwa perkawinan, yaitu kesatuan lahir dan batín. Dan kesatuan hukum dalam keluarga ini tidak bertentangan dengan filsuf persamaan antara suami istri sehingga sekedar mencari manfaatnya bagi sang suami saja.
b.      AsasPersamaanDerajat
Menurut asas persamarataan bahwa perkawinan sama sekali tidak mempengaruhi kewarganegaraan seseorang, dalam arti masing-masing istri atau suami bebas menentukan sikap dalam menen tukan kewarganegaraanya.
Asas ini menghindari terjadinya penyelundupan hukum, misalnya seseorang yang berkewarganegaraan asing ingin memperoleh status kewarganegaraan suatu Negara dengan cara atau berpura-pura melakukan pernikahan dengan pasangan di Negara tersebut.
Pada umumnya penentuan kewarganegaraan dilihat dari segi kelahiran seseorang. Ada 2 (dua) macam asas kewarganegaraan berdasarkan kelahiran yaitu ius soli dan ius sanguinis. Kedua istilah ini berasal dari bahasa Latin. Ius berarti hukum, dalil, atau pedoman. Sedangkan soli berasal dari kata solum yang berarti negeri, tanah, atau daerah. Dengan demikian, ius soli berarti pedoman yang berdasarkan tempa atau  daerah. Dan sanguinis berasal dari kata sanguis yang berarti darah. Dengan demikian, ius sanguinis berarti pedoman yang berdasarkan darah atau keturunan.

Penegasan Asas Kewarganegaraan dalam UU No. 12 Tahun 2006
Dalam Penjelasan Umum UU No. 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia, dijelaskan bahwa Indonesia menganut 4 (empat) asas umum, yaitu: asas ius sanguinis (law of the blood), asas ius soli (law of the soil ), asas kewarganegaraan tunggal, dan asas kewarganegaraan ganda terbatas.
Asas ius sanguinis tercermin dari ketentuan Pasal 4 yang menyatakan bahwa: “anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah dan ibu Warga Negara Indonesia” (huruf e), “anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah Warga Negara Indonesia dan ibu warga negara asing” (huruf c), “anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah warga negara asing dan ibu Warga Negara Indonesia” (huruf d), dan seterusnya. UU No. 12 Tahun 2006 juga mengakomodir asas ius sanguinis terhadap anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ibu Warga Negara Indonesia, tapi ayahnya tidak memiliki kewarganegaraan (stateless) atau hukum negara asal ayahnya tidak memberikan kewarganegaraan kepada anak tersebut (vide Pasal 4 huruf d).
Selanjutnya terkait dengan asas ius soli terbatas, UU No. 12 Tahun 2006 juga mengakomodir setiap anak yang lahir di Indonesia dapat dikategorikan sebagai Warga Negara Indonesia. Namun, dengan catatan (batasan) bahwa anak yang lahir di wilayah negara Indonesia tersebut merupakan hasil dari perkawinan yang ayah dan ibunya tidak mempunyai kewarganegaraan (stateless) atau tidak diketahui keberadaannya. Kemudian, asas kewarganegaraan tunggal dan asas kewarganegaraan ganda terbatas. Kedua asas ini memiliki korelasi, dimana pada prinsip nya UU No. 12 Tahun 2006 hanya menentukan asas kewarganegaraan tunggal bagi setiap orang, yaitu Warga Negara Indonesia, baik itu diperoleh berdasarkan asas ius sanguinis ataupun asas ius soli. Namun, bagi anak yang lahir dari perkawinan campuran (kewarganegaraan) orang tuanya, yang kemudian mengakibatkan si anak tersebut berkewarganegaraan ganda, maka setelah berusia 18 (delapan belas) tahun atau sudah menikah, maka anak tersebut harus menyatakan memilih salah satu kewarganegaraannya (vide Pasal 6).
Selain asas kewarganegaraan di atas, masih ada satu lagi cara untuk menentukan kewarganegaraan seseorang, yaitu unsur pewarganegaraan (naturalisasi), di mana kewarganegaraan seseorang dapat diminta / dimohonkan kepada negara yang diinginkan. Artinya, jika ada orang asing yang ingin menjadi warga negara di suatu negara, maka ia harus melakukan permohonan kepada negara yang bersangkutan untuk dijadikan sebagai warga negara dan melepas kewarganegaraan asalnya.
Di Indonesia, bagi orang asing yang ingin menjadi WNI melalui proses naturalisasi diatur dalam pasal 9 UU No. 12 Tahun 2006 tentang kewarganegaraan RI. Dalam pasal 9 tersebut dinyatakan bahwa: permohonan perwaganegaraan dapat diajukan oleh pemohon jika memenuhi persyaratan sebagai berikut :
a)      Telah berusia 18 (delapan belas) tahun atau sudah kawin.
b)      Pada waktu mengajukan Replubik Indonesia paling singkat 5 (lima) tahun berturut – turut atau paling singkat 10 (sepuluh puluh) tahun tidak berturut – turut
c)      Sehat jasmani dan rohani
d)     Dapat berbahasa Indonesia serta mengakui dasar negara pancasila dan Undang-undang dasar Negara republic Indonesia
e)      Tidak pernah dijatuhi pidana karena melakukan tindak pidana yangdiancamdengan pidana penjara 1 (satu) tahun atau lebih
f)       Jika dengan memperoleh kewarganegaraan Replubik Indonesia, tidak menjadi Kewarganegaraan ganda
g)      Mempunyai pekerjaan dan / atau berpenghasilan tetap, dan
h)      Membayar uang perwaganegaraan ke kas negara.

Di samping itu, seseorang warga negara Indonesia dapat kehilangan kewarganegaraan jika terdapat hal-hal berikut:

a)      Memperoleh kewarganegaraan lain atas kemauannya sendiri.
b)      Tidak menolak atau melepaskan kewarganegaraan lain, sedangkan orang yang bersangkutan mendapat kesempatan untuk itu.
c)      Dinyatakan hilang kewarganegaraan oleh Presiden atas permohonannya sendiri.
d)     Masuk dalam dinas tentara asing tanpa izin terlebih dahulu dari presiden.
e)      Secara sukarela mengangkat sumpah atau menyatakan janji setia kepada negara asing atau bagian dari negara asing tersebut.
f)       Turut serta dalam pemilihan sesuatu yang bersifat ketatanegaraan untuk suatu negara asing.
g)      Mempunyai paspor atau surat yang bersifat paspor dari negara asing atau surat yang dapat diartikan sebagai tanda kewarganegaraan yang masih berlaku dari negara lain atas namanya.
h)      Bertempat tinggal di luar wilayah negara Republik Indonesia selama lima tahun berturut-turut bukan dalam rangka dinas negara, tanpa alasan yang sah dan dengan sengaja tidak menyatakan keinginannya untuk tetap menjadi Warga Negara Indonesia sebelum jangka waktu lima tahun tiu berakhir dan setiap lima tahun berikutnya yang bersangkutan tidak mengajukan pernyataan ingin tetap menjadi warga negara Indonesia kepada perwakilan RI  yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal yang bersangkutan padahal perwakilan RI tersebut telah memberitahukan secara tertulis kepada yang bersangkutan tidak menjadi tanpa kewarganegaraan.
i)        Perempuan warga negara Indonesia yang kawin dengan laki-laki warga asing kehilangan kewarganegaraan RI jika menurut hukum negara asal suaminya, kewarganegaraan istri mengikuti kewarganegaraan suami sebagai akibat perkawinan tersebut.
j)        Laki-laki warga negara Indonesia yang kawin dengan perempuan warga asing kehilangan kewarganegaraan RI jika menurut hukum negara asal istrinya, kewarganegaraan suami mengikuti kewarganegaraan istri sebagai akibat perkawinan tersebut. Atau jika ingin tetap menjadi warga negara RI dapat mengajukan surat pernyataan mengenai keinginannya kepada pejabat atau perwakilan RI yang wilayahnya meliputi tempat tinggal perempuan atau laki-laki tersebut, kecuali pengajuan tersebut mengakibatkan kewarganegaraan ganda. Surat pernyataan dapat diajukan oleh perempuan setelah tiga tahun sejak tanggal perkawinannya berlangsung.
k)      Setiap orang yang memperoleh kewarga negaraan RI berdasarkan keterangan yang kemudian hari dinyatakan palsu atau dipalsukan, tidak benar, atau terjadi kekeliruan mengenai orangnya oleh instansi yang berwenang, dinyatakan batal kewarganegaraannya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar