A.
PENGERTIAN HAK DAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA
Hak adalah segala sesuatu yang pantas
dan mutlak untuk didapatkan oleh individu sebagai anggota warga negara sejak
masih berada dalam kandungan . Hak pada umumnya didapat dengan cara
diperjuangkan melalui pertanggungjawaban atas kewajiban .
Contoh Hak Warga Negara :
1. Setiap warga negara berhak mendapatkan perlindungan hukum.
2. Setiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak.
3. Setiap warga negara memiliki kedudukan yang sama di mata hukum dan di
dalam pemerintahan.
4. Setiap warga negara bebas untuk memilih, memeluk dan menjalankan agama
dan kepercayaan masing-masing yang dipercayai.
5. Setiap warga negara berhak memperoleh pendidikan dan pengajaran.
6. Setiap warga negara berhak mempertahankan wilayah negara kesatuan Indonesia
atau NKRI dari serangan musuh.
7. Setiap warga negara memiliki hak sama dalam kemerdekaan berserikat,
berkumpul mengeluarkan pendapat secara lisan dan tulisan sesuai undang-undang
yang berlaku.
Kewajiban adalah segala sesuatu yang dianggap
sebagai suatu keharusan / kewajiban untuk dilaksanakan oleh individu sebagai
anggota warga negara guna mendapatkan hak yang pantas untuk didapat . Kewajiban
pada umumnya mengarah pada suatu keharusan / kewajiban bagi individu dalam
melaksanakan peran sebagai anggota warga negara guna mendapat pengakuan akan
hak yang sesuai dengan pelaksanaan kewajiban tersebut.
Contoh Kewajiban Warga Negara Indonesia :
1. Setiap warga negara memiliki kewajiban untuk berperan serta dalam
membela, mempertahankan kedaulatan negara indonesia dari serangan musuh.
2. Setiap warga negara wajib membayar pajak dan retribusi yang telah
ditetapkan oleh pemerintah pusat dan pemerintah daerah (pemda).
3. Setiap warga negara wajib mentaati serta menjunjung tinggi dasar negara,
hukum dan pemerintahan tanpa terkecuali, serta dijalankan dengan
sebaik-baiknya.
4. Setiap warga negara berkewajiban taat, tunduk dan patuh terhadap segala
hukum yang berlaku di wilayah negara Indonesia.
5. Setiap warga negara wajib turut serta dalam pembangunan untuk membangun
bangsa agar bangsa kita bisa berkembang dan maju ke arah yang lebih baik
Kewajiban warga
negara berdasarkan UUD 1945 :
Æ
Membayar pajak.
Æ
Membela pertahanan dan keamanan.
Æ
Menghormati hak asasi.
Æ
Menjunjung hukum dan pemerintahan.
Æ
Ikut serta membela negara.
Æ
Tunduk pada pembatasan yang ditetapkan oleh UU.
Æ
Wajib mengikuti pendidikan dasar
.
Berikut
adalah isi dari pasal yang menyatakan hak dan
kewajiban warga Negara dalam UUD 1945 :
ü Pasal 26 ayat 1 yang menjadi warga Negara adalah orang-orang bangsa
Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan
undang-undang sebagai warga Negara pada ayat 2, syarat –syarat
mengenai kewarganegaraan ditetapkan dgn undang-undang.
ü Pasal 27 ayat 1 bahwa segala warga Negara bersamaan kedudukan nya didalam
hukum dan pemerintahan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak
ada kecualinya. Pada ayat 2 disebutkan bahwa tiap-tiap warga Negara berhak atas
pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.
ü Pasal 28 disebutkan bahwa kemerdekaan berserikat dan berkumpul,
mengeluarkan pikiran dgn lisan dan sebagainya ditetapkan dgn undang-undang.
ü Pasal 30 ayat 1 bahwa hak dan kewajiban warga negara untuk ikut serta
dalam pembelaan negara dan ayat 2 mengatakan pengaturan lebih lanjut diatur
dengan UU.
Warga Negara adalah penduduk yang sepenuhnya
dapat diatur oleh Pemerintah Negara tersebut dan mengakui Pemerintahnya
sendiri. Adapun pengertian penduduk menurut Kansil adalah mereka yang telah
memenuhi syarat-syarat tertentu yang ditetapkan oleh peraturan negara yang bersangkutan,
diperkenankan mempunyai tempat tinggal pokok (domisili) dalam wilayah negara
itu.
Pengertian warga
negara menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (2002) adalah sebuah penduduk
sebuah negara atau bangsa berdasarkan keturunan, tempat kelahiran, dan
sebagainya, yang mempunyai kewajiban dan hak penuh sebagai seorang warga dari
negara itu. Sedangkan menurut Dr. A.S. Hikam (2000), adalah anggota dari sebuah
komunitas yang membentuk itu sendiri.
Beberapa pengertian
tentang warganegara juga diatur oleh UUD 1945, pasal 26 menyatakan : “ warga
negara adalah bangsa Indonesia asli dan bangsa lain yang disahkan undang-undang
sebagai warga negara”.
Pasal 1 UU No. 22/1958, dan UU Np. 12/2006 tentang
Kewarganegaraan Republik Indonesia, menekankan kepada peraturan yang menyatakan
bahwa warga negara RI adalah orang yang berdasarkan perundang-undangan dan atau
perjanjian-perjanjian dan atau peraturan yang berlaku sejak Proklamasi 17
Agustus 1945 sudah menjadi warga negara RI.
Warga negara dari
suatu negara merupakan pendukung dan penanggung jawab kemajuan dan kemunduran
suatu negara. Oleh karena itu, seseorang yang menjadi anggota atau warga suatu
negara haruslah ditentukan oleh UU yang dibuat oleh negara tersebut. Sebelum
negara menentukan siapa yang menjadi warga negara, maka negara harus mengakui
bahwa setiap orang berhak memilih kewarganegaraan, memilih tempat tinggal di
wilayah negara dan meninggalkannya serta berhak kembali sebagaimana diatur
pasal 28 E ayat (1) UUD 1945.
Pernyataan ini berarti bahwa orang-orang yang
tinggal dalam wilayah negara dapat diklasifikasikian menjadi :
a. Warga negara Indonesia, adalah orang-orang
bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan
undang-undang sebagai warga negara.
b.
Penduduk, yaitu orang-orang asing yang tinggal dalam negara bersifat
sementara sesuai dengan visa (surat ijin untuk memasuki suatu negara dan
tinggal sementara yang diberikan oleh pejabat suatu negara yang dituju) yang
diberikan negara melalui kantor imigrasi
.
Adapun untuk menentukan siapa-siapa
yang menjadi warga negara, digunakan 2 kriterium- Kriterium kelahiran
Berdasarkan kriterium ini, masih dibedakan lagi menjadi
2, yaitu:
a. Kriterium kelahiran menurut asas
keibubapaan atau disebut pula Ius Sanguinis. Di dalam asas ini, seseorang
memperoleh kewarganegaraan suatu negara berdasarkan asas kewarganegaraan orang
tuanya, di manapun ia dilahirkan.
b. Kriterium kelahiran menurut asas tempat
kelahiran atau Ius Soli. Di dalam asas ini, seseorang memperoleh
kewarganeraannya berdasarkan negara tempat di mana dia dilahirkan, meskipun
orang tuanya bukan warga negara dari negara tersebut.
Gila River Casinos & Resorts - JtmHub
BalasHapusGila River 남원 출장샵 Casinos & Resorts, Inc. 속초 출장마사지 is 군포 출장안마 an Indian casino 군산 출장안마 brand located in 제천 출장마사지 the Western Indian Reservation in Westmoreland, LA. Established in the late 1940s