B.
HAK DAN KEWAJIBAN NEGARA/ PEMERINTAH
Hak dan kewajiban negara
adalah menggambarkan apa yang seharusnya diterima dan dilakukan oleh negara
atau pemerintah dalam melindungi dan menjamin kelangsungan kehidupan negara
serta terwujudnya cita-cita dan tujuan nasional sebagaimana tercantum dalam
pembukaan UUD 1945.
Hak negara atau pemerintah adalah meliputi :
1.
Menciptakan peraturan dan UU untuk ketertiban dan keamanan.
2.
Melakukan monopoli sumber daya yang menguasai hajat hidup orang banyak.
3. Memaksa warga negara taat akan hukum yang
berlaku.
Kewajiban negara berdasarkan UUD 1945 :
1. Melindungi wilayah dan warga negara.
2. Memajukan kesejahteraan umum.
3. Mencerdaskan kehidupan bangsa.
4. Ikut melaksanakan ketertiban dunia berdasarkan
perdamaian abadi dan keadilan sosial.
5. Menjamin kemerdekaan penduduk memeluk agama.
6. Membiayai pendidikan dasar.
7. Menyelenggarakan sistem pendidikan nasional.
8.
Memprioritaskan anggaran pendidikan minimal 20 % dari anggaran belanja
negara dan belanja daerah.
9.
Memajukan pendidikan dan kebudayaan.
10.
Mengembangkan sistem jaminan sosial.
11.
Menghormati dan memelihara bahasa daerah sebagai kebudayaan nasional.
12.
Menguasai cabang-cabang produksi penting bagi negara dan menguasai
hidup orang banyak.
13.
Menguasai bumi, air, dan kekayaan alam demi kemakmuran rakyat.
14.
Memelihara fakir miskin.
15.
Mengembangkan sistem jaminan sosial.
16.
Menyediakan fasilitas layanan kesehatan dan publik yang layak.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar