Sudahkah kita membayar pajak dan
menaati hukum lalu lintas.
Kewajiban kita sebagai warga negara
yaitu Membayar pajak (Pajak bumi&bangunan, pajak kenderaan, pajak
bea&cukai, dll ), menaati UU, menaati perpu, hukum lalu lintas, mengikuti
wajib militer bila negara dalam keadaan darurat, dll
Salah satu yg paling umum disekitar
kita aja, lalu-lintas di jalanan.
Jika anda menggunakan kendaraan bermotor di jalan raya (jelas sudah bayar pajak kendaraan), tapi sudahkah mentaati peraturan dan sopan-santun berlalu-lintas?
Jika anda menggunakan kendaraan bermotor di jalan raya (jelas sudah bayar pajak kendaraan), tapi sudahkah mentaati peraturan dan sopan-santun berlalu-lintas?
Kenyataannya masih banyak di antara
kita yang belum menaati peraturan tersebut.
Semua akan terealisasi jika kita sebagai warga
negara memiliki kesadaran masing-masing, dengan di dukung oleh infrastruktur
jalan agar warganegara bisa mengerti tujuan membayar pajak pada dasarnya dari
kita oleh kita dan untuk kita
Tidak ada komentar:
Posting Komentar