Senin, 20 Juni 2016

Konsep Hak dan Kewajiban Warga Negara dan Negara



E.    Konsep Hak dan Kewajiban Warga Negara dan Negara
Konsep hak dan kewajiban warga negara dan negara merupakan hubungan antara warga negara dengan negara. Thomas Hobbes, tokoh yang mencetuskan istilah terkenal homo homini lupus (manusia adalah srigala bagi manusia lainya/manusia pemangsa sesamanya), mengatakan fungsi negara adalah menertibkan kekacauan atau chaos dalam masyarakat. Meskipun negara adalah bentukan masyarakat, kedudukan negara adalah penyelenggara ketertiban dalam masyarakat agar tidak terjadi konflik.
Persoalan mendasar dalam hubungan antara negara dan warga negara adalah masalah hak dan kewajiban. Negara dan warga negara sama-sama memiliki hak dan kewajiban masing-masing.
Hak adalah segala sesuatu yang harus di dapatkan oleh setiap orang yang telah ada sejak lahir bahkan sebelum lahir. Di dalam Kamus Bahasa Indonesia hak memiliki pengertian tentang sesuatu hal yang benar, milik, kepunyaan, kewenangan, kekuasaan untuk berbuat sesuatu (karena telah ditentukan oleh undang-undang, aturan, dsb), kekuasaan yang benar atas sesuatu atau untuk menuntut sesuatu, derajat atau martabat. Kewajiban adalah sesuatu yang wajib dilaksanakan, keharusan atau sesuatu hal yang harus dilaksanakan.
Jika dikaitkan dengan hak dan kewajiban warga negara, konsep hak warga negara adalah sesuatu yang harus dimiliki oleh seorang warga negara akibat hubungannya dengan negara. Hak tersebut mutlak harus dipenuhi oleh negara. Sementara itu, konsep kewajiban warga negara merupakan suatu hal yang harus dilakukan sebagai akibat dari hubungan dengan negara, kewajiban ini mutlak dipenuhi warga negara.
Kesimpulan dari penjabaran ini: hak dan kewajiban negara warga negara memiliki hubungan yang timbal balik dengan hak dan kewajiban negara. Hal yang dimiliki oleh warga negara berakibat pada kewajiban yang harus dipenuhi oleh negara. Sebaliknya, hak negara berakibat pada kewajiban yang mutlak dipenuhi oleh warga negara.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar