E.
Konsep Hak dan Kewajiban Warga Negara dan Negara
Konsep hak
dan kewajiban warga negara dan negara merupakan hubungan antara warga negara
dengan negara. Thomas Hobbes, tokoh yang mencetuskan istilah terkenal homo
homini lupus (manusia adalah srigala bagi manusia lainya/manusia pemangsa
sesamanya), mengatakan fungsi negara adalah menertibkan kekacauan atau chaos
dalam masyarakat. Meskipun negara adalah bentukan masyarakat, kedudukan negara
adalah penyelenggara ketertiban dalam masyarakat agar tidak terjadi konflik.
Persoalan
mendasar dalam hubungan antara negara dan warga negara adalah masalah hak dan
kewajiban. Negara dan warga negara sama-sama memiliki hak dan kewajiban
masing-masing.
Hak adalah
segala sesuatu yang harus di dapatkan oleh setiap orang yang telah ada sejak
lahir bahkan sebelum lahir. Di dalam Kamus Bahasa Indonesia hak memiliki
pengertian tentang sesuatu hal yang benar, milik, kepunyaan, kewenangan,
kekuasaan untuk berbuat sesuatu (karena telah ditentukan oleh undang-undang,
aturan, dsb), kekuasaan yang benar atas sesuatu atau untuk menuntut sesuatu,
derajat atau martabat. Kewajiban adalah sesuatu yang wajib dilaksanakan,
keharusan atau sesuatu hal yang harus dilaksanakan.
Jika
dikaitkan dengan hak dan kewajiban warga negara, konsep hak warga negara adalah
sesuatu yang harus dimiliki oleh seorang warga negara akibat hubungannya dengan
negara. Hak tersebut mutlak harus dipenuhi oleh negara. Sementara itu, konsep
kewajiban warga negara merupakan suatu hal yang harus dilakukan sebagai akibat
dari hubungan dengan negara, kewajiban ini mutlak dipenuhi warga negara.
Kesimpulan
dari penjabaran ini: hak dan kewajiban negara warga negara memiliki hubungan
yang timbal balik dengan hak dan kewajiban negara. Hal yang dimiliki oleh warga
negara berakibat pada kewajiban yang harus dipenuhi oleh negara. Sebaliknya,
hak negara berakibat pada kewajiban yang mutlak dipenuhi oleh warga negara.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar