A.
LATAR BELAKANG
Hak dan
kewajiban merupakan suatu hal yang terikat satu sama lain, sehingga dalam
praktik harus dijalankan dengan seimbang . Hak merupakan segala sesuatu yang
pantas dan mutlak untuk didapatkan oleh individu sebagai anggota warga negara
sejak masih berada dalam kandungan, sedangkan kewajiban merupakan suatu
keharusan / kewajiban bagi individu dalam melaksanakan peran sebagai anggota
warga negara guna mendapat pengakuan akan hak yang sesuai dengan pelaksanaan
kewajiban tersebut . Jika hak dan kewajiban tidak berjalan secara seimbang
dalam praktik kehidupan , maka pelaksanaan kehidupan individu baik dalam
kehidupan bermasyarakat, berbangsa,
maupun bernegara .
Dewasa ini
sering terlihat ketimpangan antara hak dan kewajiban , terutama dalam bidang
lapangan pekerjaan dan tingkat kehidupan yang layak bagi setiap warga negara .
Lapangan pekerjaan dan tingkat kehidupan yang layak merupakan hal yang perlu
diperhatikan . Pasal 27 ayat 2 UUD 1945 menjelaskan bahwa “ Tiap - tiap warga
negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan “ .
Secara garis besar dapat dijelaskan bahwa pekerjaan dan tingkat kehidupan yang
layak merupakan hak untuk setiap warga negara sebagai salah satu tanda adanya
perikemanusiaan . Lapangan pekerjaan merupakan sarana yang dibutuhkan guna
menghasilkan pendapatan yang akan digunakan dalam pemenuhan kehidupan yang
layak . Penghidupan yang layak diartikan sebagai kemampuan dalam melakukan
pemenuhan kebutuhan dasar , seperti : pangan , sandang , dan papan .
Pada era
globalisasi ini sering terlihat tingginya angka akan tuntutan hak tanpa
diimbangi dengan kewajiban .
Tidak ada komentar:
Posting Komentar