Hak dan kewajiban warga negara di berbagai bidang menurut UUD 1945
i. Hak dan kewajiban warga negara di
berbagai bidang menurut UUD 1945 yaitu sebagai berikut:
- Dalam bidang ekonomi
- Pasal 27 ayat (2) : “Tiap-tiap warga negara berhak atas
pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.”
- Hak : mendapat pekerjaan dan penghidupan yak layak
- Kewajiban : Bekerja keras
- Pasal 33 ayat (1) : “Perekonomian disusun sebagai usaha
bersama berdasarkan atas asas kekeluargaan.”
- Hak : Mendapat pekerjaan yang berdasarkan asas
kekeluargaan.
- Kewajiban : Membangun usaha bersama yang berdasar asas
kekeluargaan.
- Pasal 33 ayat (2): “ Cabang-cabang produksi yang
penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai
oleh negara.”
- Hak : Mendapat pertanggung jawaban dari negara.
- Kewajiban : Memproduksi sesuatu yang penting bagi
negara.
- Pasal 33 ayat (3) : “Bumi dan air dan kekayaan alam
yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk
sebesar-besar kemakmuran rakyat.”
- Hak : Mendapatkan jaminan kemakmuran dari negara.
- Kewajiban : Menjaga kelestarian sumber daya alam.
- Pasal 33 ayat (4) : “Perekonomian nasional
diselenggarakan berdasar atas demokrasi ekonomi dengan prinsip
kebersamaan, efisiensi, berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan,
kemandirian, serta dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan
ekonomi nasional.”
- Hak : Mendapat pekerjaan yang layak
- Kewajiban : Menjaga keseimbangan dan kesatuan ekonomi
nasional.
- Pasal 34 ayat (1) : “Fakir miskin dan anak-anak yang
terlantar dipelihara oleh negara.”
- Hak : Mendapatkan pemeliharaan dari negara.
- Kewajiban : Bekerja untuk meningkatkan perekonomian
dan mengurangi jumlah fakir miskin.
- Dalam bidang hukum
- Pasal 27 ayat (1) : “Segala warga negara bersamaan
kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menunjung hukum dan
pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.”
- Hak : Mendapatkan kedudukan yang sama di depan hukum.
- Kewajiban : Menjunjung hukum.
- Dalam bidang sosial budaya :
- Pasal 29 ayat (1) : “ Negara berdasar atas Ketuhanan
Yang Maha Esa.”
- Hak : Memeluk agama sesuai keinginan.
- Kewajiban : Bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.
- Pasal 29 ayat (2) : “ Negara menjamin kemerdekaan
tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk
beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu.”
- Hak : Bebas memeluk agama.
- Kewajiban : Beribadat menurut agama dan kepercayaan.
- Pasal 31 ayat (1) : “Setiap warga negara berhak
mendapat pendidikan.”
- Hak : Mengikuti pendidikan dan dibiayai pemerintah.
- Kewajiban : Menjalankan pendidikan.
- Pasal 31 ayat (2) : “ Setiap warga negara wajib
mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya.”
- Hak : Mendapat biaya pendidikan dari pemerintah.
- Kewajiban : Mengikuti pendidikan dasar.
- Pasal 31 ayat (3) : “ Pemerintah mengusahakan dan
menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional, yang meningkatkan
keimanan dan ketakwaan serta akhlak mulia dalam rangka mencerdaskan
kehidupan bangsa, yang diatur dengan undang-undang.”
- Hak : Mendapatkan pendidikan yang meningkatkan
keimanan
- Kewajiban : Menuntut ilmu.
- Pasal 31 ayat (4) : “ Negara mempriotaskan anggaran
pendidikan sekurang-kurangnya dua puluh persen dari anggaran pendapatan
dan belanja negara serta dari anggaran pendapatan dan belanja daerah untuk
memenuhi kebutuhan penyelenggaraan pendidikan nasional.”
- Hak : Mendapatkan pendidikan.
- Kewajiban : Menuntut ilmu.
- Pasal 31 ayat (5) : “Pemerintah memajukan ilmu
pengetahuan dan teknologi dengan menjunjung tinggi nilai-nilai agama dan
persatuan bangsa untuk kemajuan peradaban serta kesejahteraan umat
manusia.”
- Hak : Mendapat ilmu pengetahuan.
- Kewajiban : Memajukan ilmu pengetahuan.
- Pasal 32 ayat (1) : “ Negara memajukan kebudayaan
nasional Indonesia di tengah peradaban dunia dengan menjamin kebebasan
masyarakat dalam dunia dengan menjamin kebebasan masyarakat dalam
memelihara dan mengembangkan nilai-nilai budayanya.”
- Hak : Menikmati kebudayaan nasional
- Kewajiban : Memelihara nilai budayanya.
- Pasal 32 ayat (2) : “Negara menghormati dan memelihara
bahasa daerah sebagai kekayaan budaya nasional.”
- Hak : Menggunakan bahasa daerah.
- Kewajiban : Menghormati dan memelihara bahasa daerah.
- Dalam bidang hankam :
- Pasal 27 ayat (3) : “ Setiap warga negara berhak dan
wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara.”
- Hak : Mendapatkan perlindungan dari negara.
- Kewajiban : Ikut serta dalam upaya pembelaan negara.
- Pasal 30 ayat (1) : “ Tiap-tiap warga negara berhak dan
wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara.”
- Hak : Mendapatkan keamanan dari negara.
- Kewajiban : Melakukan upaya pertahanan negara
Indonesia.
- Pasal 30 ayat (2) : “Usaha pertahanan dan keamanan
negara dilaksanakan melalui sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta
oleh Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia,
sebagai ketentuan utama, dan rakyat sebagai ketentuan pendukung.
- Hak : Mendapat penghormatan oleh negara
- Kewajiban : Melindungi warga negara.
- Pasal 30 ayat (3) : “Tentara Nasional Indonesia terdiri
Angkatan Darat, Angkatan Laut, dan Angkatan Udara sebagai alat negara
bertugas mempertahankan, melindungi, dan memelihara keutuhan dan
kedaulatan Negara.”
- Hak : Mendapat penghormatan oleh negara.
- Kewajiban : Mempertahankan, melindungi, dan memelihara
keutuhan NKRI.
- Pasal 30 ayat (4) : “ Kepolisian Negara Republik
Indonesia sebagai alat negara yang menjaga keamanan dan ketertiban
masyarakat bertugas melindungi, mengayomi, melayani masyarakat, serta menegakkan
hukum.”
- Hak : Mendapatkan penghormatan oleh negara.
- Kewajiban : Melindungi dan mengayomi masyarakat dari
segala kriminalitas yang ada.
- Pasal 30 ayat (5) : “Susunan dan kedudukan Tentara
Nasional Indonesia, Kepolisian Negara Republik Indonesia, hubungan
kewenangan Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik
Indonesia di dalam menjalankan tugasnya syarat-syarat keikutsertaan warga
negara dalam usaha pertahanan dan keamanan diatur dengan undang-undang.”
- Hak : Mendapat penghormatan oleh negara.
- Kewajiban : Menjaga keamanan negara dan melindungi
rakyat.
- Dalam bidang politik :
- Pasal 28 : “ Kemerdekaan berserikat dan berkumpul,
mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebaganya di tetapkan
dengan undang-undang.”
- Hak : Bebas berserikat, berkumpul, mengeluarkan
pikiran dengan lisan dan tulisan.
- Kewajiban : Menggunakan hak sesuai dengan
undang-undang.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar