Senin, 20 Juni 2016

Hak dan kewajiban warga negara di berbagai bidang menurut UUD 1945



i.    Hak dan kewajiban warga negara di berbagai bidang menurut UUD 1945 yaitu sebagai berikut:

  • Dalam bidang ekonomi
  • Pasal 27 ayat (2) : “Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.”
    • Hak : mendapat pekerjaan dan penghidupan yak layak
    • Kewajiban : Bekerja keras
  • Pasal 33 ayat (1) : “Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasarkan atas asas kekeluargaan.”
    • Hak : Mendapat pekerjaan yang berdasarkan asas kekeluargaan.
    • Kewajiban : Membangun usaha bersama yang berdasar asas kekeluargaan.
  • Pasal 33 ayat (2): “ Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara.”
    • Hak : Mendapat pertanggung jawaban dari negara.
    • Kewajiban : Memproduksi sesuatu yang penting bagi negara.
  • Pasal 33 ayat (3) : “Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.”
    • Hak : Mendapatkan jaminan kemakmuran dari negara.
    • Kewajiban : Menjaga kelestarian sumber daya alam.
  • Pasal 33 ayat (4) : “Perekonomian nasional diselenggarakan berdasar atas demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, efisiensi, berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, serta dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional.”
    • Hak : Mendapat pekerjaan yang layak
    • Kewajiban : Menjaga keseimbangan dan kesatuan ekonomi nasional.
  • Pasal 34 ayat (1) : “Fakir miskin dan anak-anak yang terlantar dipelihara oleh negara.”
    • Hak : Mendapatkan pemeliharaan dari negara.
    • Kewajiban : Bekerja untuk meningkatkan perekonomian dan mengurangi jumlah fakir miskin.
  • Dalam bidang hukum
  • Pasal 27 ayat (1) : “Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.”
    • Hak : Mendapatkan kedudukan yang sama di depan hukum.
    • Kewajiban : Menjunjung hukum.
  • Dalam bidang sosial budaya :
  • Pasal 29 ayat (1) : “ Negara berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa.”
    • Hak : Memeluk agama sesuai keinginan.
    • Kewajiban : Bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.
  • Pasal 29 ayat (2) : “ Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu.”
    • Hak : Bebas memeluk agama.
    • Kewajiban : Beribadat menurut agama dan kepercayaan.
  • Pasal 31 ayat (1) : “Setiap warga negara berhak mendapat pendidikan.”
    • Hak : Mengikuti pendidikan dan dibiayai pemerintah.
    • Kewajiban : Menjalankan pendidikan.
  • Pasal 31 ayat (2) : “ Setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya.”
    • Hak : Mendapat biaya pendidikan dari pemerintah.
    • Kewajiban : Mengikuti pendidikan dasar.
  • Pasal 31 ayat (3) : “ Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional, yang meningkatkan keimanan dan ketakwaan serta akhlak mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, yang diatur dengan undang-undang.”
    • Hak : Mendapatkan pendidikan yang meningkatkan keimanan
    • Kewajiban : Menuntut ilmu.
  • Pasal 31 ayat (4) : “ Negara mempriotaskan anggaran pendidikan sekurang-kurangnya dua puluh persen dari anggaran pendapatan dan belanja negara serta dari anggaran pendapatan dan belanja daerah untuk memenuhi kebutuhan penyelenggaraan pendidikan nasional.”
    • Hak : Mendapatkan pendidikan.
    • Kewajiban : Menuntut ilmu.
  • Pasal 31 ayat (5) : “Pemerintah memajukan ilmu pengetahuan dan teknologi dengan menjunjung tinggi nilai-nilai agama dan persatuan bangsa untuk kemajuan peradaban serta kesejahteraan umat manusia.”
    • Hak : Mendapat ilmu pengetahuan.
    • Kewajiban : Memajukan ilmu pengetahuan.
  • Pasal 32 ayat (1) : “ Negara memajukan kebudayaan nasional Indonesia di tengah peradaban dunia dengan menjamin kebebasan masyarakat dalam dunia dengan menjamin kebebasan masyarakat dalam memelihara dan mengembangkan nilai-nilai budayanya.”
    • Hak : Menikmati kebudayaan nasional
    • Kewajiban : Memelihara nilai budayanya.
  • Pasal 32 ayat (2) : “Negara menghormati dan memelihara bahasa daerah sebagai kekayaan budaya nasional.”
    • Hak : Menggunakan bahasa daerah.
    • Kewajiban : Menghormati dan memelihara bahasa daerah.
  • Dalam bidang hankam :
  • Pasal 27 ayat (3) : “ Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara.”
    • Hak : Mendapatkan perlindungan dari negara.
    • Kewajiban : Ikut serta dalam upaya pembelaan negara.
  • Pasal 30 ayat (1) : “ Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara.”
    • Hak : Mendapatkan keamanan dari negara.
    • Kewajiban : Melakukan upaya pertahanan negara Indonesia.
  • Pasal 30 ayat (2) : “Usaha pertahanan dan keamanan negara dilaksanakan melalui sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta oleh Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia, sebagai ketentuan utama, dan rakyat sebagai ketentuan pendukung.
    • Hak : Mendapat penghormatan oleh negara
    • Kewajiban : Melindungi warga negara.
  • Pasal 30 ayat (3) : “Tentara Nasional Indonesia terdiri Angkatan Darat, Angkatan Laut, dan Angkatan Udara sebagai alat negara bertugas mempertahankan, melindungi, dan memelihara keutuhan dan kedaulatan Negara.”
    • Hak : Mendapat penghormatan oleh negara.
    • Kewajiban : Mempertahankan, melindungi, dan memelihara keutuhan NKRI.
  • Pasal 30 ayat (4) : “ Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagai alat negara yang menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat bertugas melindungi, mengayomi, melayani masyarakat, serta menegakkan hukum.”
    • Hak : Mendapatkan penghormatan oleh negara.
    • Kewajiban : Melindungi dan mengayomi masyarakat dari segala kriminalitas yang ada.
  • Pasal 30 ayat (5) : “Susunan dan kedudukan Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian Negara Republik Indonesia, hubungan kewenangan Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia di dalam menjalankan tugasnya syarat-syarat keikutsertaan warga negara dalam usaha pertahanan dan keamanan diatur dengan undang-undang.”
    • Hak : Mendapat penghormatan oleh negara.
    • Kewajiban : Menjaga keamanan negara dan melindungi rakyat.
  • Dalam bidang politik :
  • Pasal 28 : “ Kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebaganya di tetapkan dengan undang-undang.”
    • Hak : Bebas berserikat, berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan.
    • Kewajiban : Menggunakan hak sesuai dengan undang-undang.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar