Hak dan
kewajiban merupakan suatu instrumen yang saling terkait , sehingga pelaksanaan
hal tersebut harus dilakukan secara seimbang agar tidak terjadi ketimpangan
yang akan menyebabkan timbulnya gejolak masyarakat yang tidak diinginkan .
Senin, 20 Juni 2016
KESIMPULAN
A. KESIMPULAN
Hak
merupakan segala sesuatu yang pantas dan mutlak untuk didapatkan oleh individu
sebagai anggota warga negara sejak masih berada didalam kandungan , sedangkan kewajiban merupakan
suatu keharusan / kewajiban bagi individu dalam melaksanakan peran sebagai
anggota warga negara guna mendapat pengakuan akan hak yang sesuai dengan
pelaksanaan kewajiban tersebut . Hak dan kewajiban merupakan suatu hal yang
terikat satu sama lain , sehingga dalam praktik harus dijalankan dengan
seimbang .
Pasal 27
ayat 2 UUD 1945 berbunyi “ Tiap - tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan
penghidupan yang layak bagi kemanusiaan “ . Pasal tersebut menjelaskan bahwa
setiap individu sebagai anggota warga negara berhak untuk mendapatkan pekerjaan
serta kehidupan yang layak dalam kehidupan bermasyarakat , berbangsa , dan
bernegara . Lapangan pekerjaan merupakan sarana yang dibutuhkan guna
menghasilkan pendapatan yang akan digunakan dalam pemenuhan kehidupan yang
layak . Penghidupan yang layak diartikan sebagai kemampuan dalam melakukan
pemenuhan kebutuhan dasar , seperti : pangan , sandang , dan papan .
Membayar Pajak dan Menaati Hukum Lalu Lintas
Sudahkah kita membayar pajak dan
menaati hukum lalu lintas.
Kewajiban kita sebagai warga negara
yaitu Membayar pajak (Pajak bumi&bangunan, pajak kenderaan, pajak
bea&cukai, dll ), menaati UU, menaati perpu, hukum lalu lintas, mengikuti
wajib militer bila negara dalam keadaan darurat, dll
Salah satu yg paling umum disekitar
kita aja, lalu-lintas di jalanan.
Jika anda menggunakan kendaraan bermotor di jalan raya (jelas sudah bayar pajak kendaraan), tapi sudahkah mentaati peraturan dan sopan-santun berlalu-lintas?
Jika anda menggunakan kendaraan bermotor di jalan raya (jelas sudah bayar pajak kendaraan), tapi sudahkah mentaati peraturan dan sopan-santun berlalu-lintas?
Kenyataannya masih banyak di antara
kita yang belum menaati peraturan tersebut.
Semua akan terealisasi jika kita sebagai warga
negara memiliki kesadaran masing-masing, dengan di dukung oleh infrastruktur
jalan agar warganegara bisa mengerti tujuan membayar pajak pada dasarnya dari
kita oleh kita dan untuk kita
Perlindungan Hukum
1. Perlindungan Hukum
Kita sebagai warga negara berhak mendapatkan
Perlindungan Hukum tetapi kenyataannya masih banyak dari kita yang belum
mendapatkan perlindungan hukum dengan baik.
Contoh Kasus belakangan yang marak
terjadi yaitu BEGAL!!!
Dimana pemerintah (dalam hal ini di
wakilkan oleh APARAT KEAMANAN) lebih banyak bertindak setelah adanya kejadian
bukan sebelumnya kejadian.
Hak dan kewajiban warga negara di berbagai bidang menurut UUD 1945
- Dalam bidang ekonomi
- Pasal 27 ayat (2) : “Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.”
- Hak : mendapat pekerjaan dan penghidupan yak layak
- Kewajiban : Bekerja keras
- Pasal 33 ayat (1) : “Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasarkan atas asas kekeluargaan.”
- Hak : Mendapat pekerjaan yang berdasarkan asas kekeluargaan.
- Kewajiban : Membangun usaha bersama yang berdasar asas kekeluargaan.
- Pasal 33 ayat (2): “ Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara.”
- Hak : Mendapat pertanggung jawaban dari negara.
- Kewajiban : Memproduksi sesuatu yang penting bagi negara.
- Pasal 33 ayat (3) : “Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.”
- Hak : Mendapatkan jaminan kemakmuran dari negara.
- Kewajiban : Menjaga kelestarian sumber daya alam.
- Pasal 33 ayat (4) : “Perekonomian nasional diselenggarakan berdasar atas demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, efisiensi, berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, serta dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional.”
- Hak : Mendapat pekerjaan yang layak
- Kewajiban : Menjaga keseimbangan dan kesatuan ekonomi nasional.
- Pasal 34 ayat (1) : “Fakir miskin dan anak-anak yang terlantar dipelihara oleh negara.”
- Hak : Mendapatkan pemeliharaan dari negara.
- Kewajiban : Bekerja untuk meningkatkan perekonomian dan mengurangi jumlah fakir miskin.
- Dalam bidang hukum
- Pasal 27 ayat (1) : “Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.”
- Hak : Mendapatkan kedudukan yang sama di depan hukum.
- Kewajiban : Menjunjung hukum.
- Dalam bidang sosial budaya :
- Pasal 29 ayat (1) : “ Negara berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa.”
- Hak : Memeluk agama sesuai keinginan.
- Kewajiban : Bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.
- Pasal 29 ayat (2) : “ Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu.”
- Hak : Bebas memeluk agama.
- Kewajiban : Beribadat menurut agama dan kepercayaan.
- Pasal 31 ayat (1) : “Setiap warga negara berhak mendapat pendidikan.”
- Hak : Mengikuti pendidikan dan dibiayai pemerintah.
- Kewajiban : Menjalankan pendidikan.
- Pasal 31 ayat (2) : “ Setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya.”
- Hak : Mendapat biaya pendidikan dari pemerintah.
- Kewajiban : Mengikuti pendidikan dasar.
- Pasal 31 ayat (3) : “ Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional, yang meningkatkan keimanan dan ketakwaan serta akhlak mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, yang diatur dengan undang-undang.”
- Hak : Mendapatkan pendidikan yang meningkatkan keimanan
- Kewajiban : Menuntut ilmu.
- Pasal 31 ayat (4) : “ Negara mempriotaskan anggaran pendidikan sekurang-kurangnya dua puluh persen dari anggaran pendapatan dan belanja negara serta dari anggaran pendapatan dan belanja daerah untuk memenuhi kebutuhan penyelenggaraan pendidikan nasional.”
- Hak : Mendapatkan pendidikan.
- Kewajiban : Menuntut ilmu.
- Pasal 31 ayat (5) : “Pemerintah memajukan ilmu pengetahuan dan teknologi dengan menjunjung tinggi nilai-nilai agama dan persatuan bangsa untuk kemajuan peradaban serta kesejahteraan umat manusia.”
- Hak : Mendapat ilmu pengetahuan.
- Kewajiban : Memajukan ilmu pengetahuan.
- Pasal 32 ayat (1) : “ Negara memajukan kebudayaan nasional Indonesia di tengah peradaban dunia dengan menjamin kebebasan masyarakat dalam dunia dengan menjamin kebebasan masyarakat dalam memelihara dan mengembangkan nilai-nilai budayanya.”
- Hak : Menikmati kebudayaan nasional
- Kewajiban : Memelihara nilai budayanya.
- Pasal 32 ayat (2) : “Negara menghormati dan memelihara bahasa daerah sebagai kekayaan budaya nasional.”
- Hak : Menggunakan bahasa daerah.
- Kewajiban : Menghormati dan memelihara bahasa daerah.
- Dalam bidang hankam :
- Pasal 27 ayat (3) : “ Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara.”
- Hak : Mendapatkan perlindungan dari negara.
- Kewajiban : Ikut serta dalam upaya pembelaan negara.
- Pasal 30 ayat (1) : “ Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara.”
- Hak : Mendapatkan keamanan dari negara.
- Kewajiban : Melakukan upaya pertahanan negara Indonesia.
- Pasal 30 ayat (2) : “Usaha pertahanan dan keamanan negara dilaksanakan melalui sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta oleh Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia, sebagai ketentuan utama, dan rakyat sebagai ketentuan pendukung.
- Hak : Mendapat penghormatan oleh negara
- Kewajiban : Melindungi warga negara.
- Pasal 30 ayat (3) : “Tentara Nasional Indonesia terdiri Angkatan Darat, Angkatan Laut, dan Angkatan Udara sebagai alat negara bertugas mempertahankan, melindungi, dan memelihara keutuhan dan kedaulatan Negara.”
- Hak : Mendapat penghormatan oleh negara.
- Kewajiban : Mempertahankan, melindungi, dan memelihara keutuhan NKRI.
- Pasal 30 ayat (4) : “ Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagai alat negara yang menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat bertugas melindungi, mengayomi, melayani masyarakat, serta menegakkan hukum.”
- Hak : Mendapatkan penghormatan oleh negara.
- Kewajiban : Melindungi dan mengayomi masyarakat dari segala kriminalitas yang ada.
- Pasal 30 ayat (5) : “Susunan dan kedudukan Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian Negara Republik Indonesia, hubungan kewenangan Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia di dalam menjalankan tugasnya syarat-syarat keikutsertaan warga negara dalam usaha pertahanan dan keamanan diatur dengan undang-undang.”
- Hak : Mendapat penghormatan oleh negara.
- Kewajiban : Menjaga keamanan negara dan melindungi rakyat.
- Dalam bidang politik :
- Pasal 28 : “ Kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebaganya di tetapkan dengan undang-undang.”
- Hak : Bebas berserikat, berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan.
- Kewajiban : Menggunakan hak sesuai dengan undang-undang.
Langganan:
Postingan (Atom)